Sabtu, 08 Mei 2010

PENDAHULUAN

Berpedoman kepada Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1996 tentang pangan, dijelaskan bahwa mewujudkan ketahanan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Oleh karena itu , sinergitas kedua komponen pemerintah dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pencapaian pembangunan ketahanan pangan nasional hingga ke rumah tangga. Pemerintah dengan masyarakat perlu terus meningkatkan kerjasama saling memperkuat agar dinamika pembinaan pengawasan dan fasilitasi dari pemerintah dapat direspon cepat oleh masyarakat . Peran masyarakat sangat besar dalam mewujudkan ketahanan pangan , yaitu dalam rangka peningkatan kapasitas produksi, distribusi dan konsumsi pangan.
Pengembangan usaha produksi, distribusi dan penganekaragaman bahan pangan ataupun usaha - usaha pendukung lainnya dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat lebih besar dalam mewujudkan ketahanan pangan hingga kerumah tangga . Olehkarena itu keberlangsungan usaha yang dilakukan masyarakat atau lebih tepatnya adalah kelompok masyarakat secara bertahap perlu terus dipacu peningkatannya. Kelompok usaha masyarakat terutama didesa miskin dan rawan pangan tentu menjadi sasaran utama yang perlu difasilitasi dan dikondisikan. Persoalannya tentu tidak sederhana, mengingat disadari bahwa kondisi eksisting masyarakat miskin dan rawan pangan memang unik. Masyarakatnya monoton, kurang adaptif terhadap terobosan kemajuan, terbatas modal, akses pasar rendah, pendidikan rata-rata rendah dan kondisi alamnya terbatas dan sulit diakses oleh sarana transportasi dan perhubungan.
Atas dasar itu, pemerintah propinsi Jawa Barat melalui Badan Ketahanan Pangan Daerah ( BKP ) Jawa Barat pada tahun 2009 meluncurkan program Bantuan Sosial untuk pengembangan usaha ekonomi produktif bagi kelompok masyarakat ( kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan kelompok usaha bersama. Target group program ini di kabupaten / kota sukabumi ada 44 kelompok setiap kelompok difasilitasi biaya modal usaha sebesar Rp 40.000.000,00
Usaha ekonomi produktif sesuai pengertian dalam keputusan Gubernur Nomor : tahun 2009 tentang pengembangan dan peningkatan Usaha Ekonomi Produktif adalah segala usaha yang dilakukan kelompok dalam rangka meningkatkanpendapatan masyarakat .
implementasinya di Kabupaten / Kota Sukabumi 27 kelompok usaha dibidang usaha tani , pengadaan sarana produksi pertanian, 11 kelompok di bidang usaha peternakan kambing/domba, 1 kelompok dibidang usaha penggemukan sapi, 1 kelompok usaha di bidang pembuatan pupuk organik, 4 kelompok usaha dibidang pembuatan makanan ringan